Syariat Islam Setengah Hati

 0 Akhirnya tidak bisa menahan untuk tidak berkomentar soal syariat Islam di NAD setelah membaca Harian Serambi edisi Rabu (19/10) dan Jumat (21/10) kemarin, selain edisi-edisi sebelumnya.

Di edisi Rabu itu diberitakan soal ditangkapnya seorang janda tua-”keturunan”-korban tsunami-berusia 60 tahun-penjual nasi (Ny. Fhm) di Meulaboh, Aceh Barat, yang tetap membuka usahanya di bulan Ramadhan oleh polisi syariat (Wilayatul Hisbah, petugas pengawas syariat Islam), setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar. Petugas berkekuatan 20 personil melakukan operasi penertiban sebuah warung milik seorang janda tua. Sebelumnya memang ada peraturan bahwa selama bulan Ramadhan dilarang untuk berjualan makanan di siang hari.

Laporan masyarakat sekitar, entah karena mengetahui dan ingin menegakkan peraturan, atau merasa terganggu.

Puasa adalah ibadah yang sangat personal, yang hanya diketahui diri sendiri dan ^, jika seseorang tidak berpuasa akan dengan mudah berpura-pura berpuasa. Berbohong pun terserah yang melakukan, toh yang menilai bukan manusia. Terganggu oleh aktivitas jual-beli Ny.Fhm itu? Itu namanya godaan atuh.. diikuti atau tidak itu tergantung kekuatan masing-masing. Apalagi jika aktivitas itu sama sekali tidak memprovokasi orang untuk membatalkan puasa, dan aktivitas jual-beli pun dilakukan oleh orang-orang yang tidak wajib berpuasa.

“Keturunan”
Tidak dijelaskan di berita ini apakah Ny.Fhm pemeluk Islam atau tidak selain kata “keturunan”. Keturunan apa? Jawa? Aceh? Batak? Minang? Keturunan orang tuanya? Kecuali hasil kloning, sepertinya tidak ada manusia yang bukan keturunan, ini pun masih bisa diperdebatkan.
Meski di berita itu selanjutnya tertulis Ny.Fhm mengaku bahwa “Saya hanya jualan buat orang cina, Tapi kalau ada warga lain yang mau beli saya jual” tetap saja masih belum jelas apa yang dimaksud “keturunan” disini, seperti mengajak pembacanya mengerti bahwa setiap “keturunan” adalah warga keturunan etnis tertentu.

Jika yang dimaksud adalah keturunan Tionghoa, otoritas setempat seolah menggeneralisasi keturunan Tionghoa (minoritas) sebagai bukan Islam, dan dengan alasan itu melepaskannya, dengan tidak mengajukannya ke Mahkamah Syariat, walaupun tetap menyita (dan menghancurkan) barang dagangannya. Dan lupa bahwa Islam bukan hanya untuk “keturunan” dan “bukan keturunan” tertentu.

Bertolak belakang
Fenomena yang bertolak belakang terlihat di edisi Jumat (21/10). Pemuka agama Lhokseumawe mengeluhkan (sangat) rendahnya kesadaran sebagian warga kota tentang pentingnya syariat Islam.

Teringat juga sentilan seorang teman, yang dalam perjalanannya ke Medan dengan bus malam belum lama ini, bahwa setelah melewati perbatasan memasuki Sumatra Utara, banyak penumpang bertampang “lokal” di bus berpendingin itu langsung menyalakan rokoknya, padahal hari masih pagi.

Kebanyakan kasus pelanggaran terjadi di sepanjang pantai timur-utara, Bireun-Lhokseumawe-Langsa. Ok, mungkin itu bedanya.. mengutip pernyataan pemuka agama dan wakil pemerintahan setempat, masyarakat di pesisir timur-utara -yang sebelumnya banyak terjadi kasus bentrokan antara GAM dan TNI- (sebagiannya) belum sadar dan belum siap untuk ditegakkan syariat Islam, dan masyarakat di pesisir barat, Meulaboh, sudah siap dan bahkan sudah melaporkan orang tua penjual nasi yang tetap berjualan di bulan puasa walaupun dilakukan untuk menyambung hidup di masa tuanya.

aceh map

Harian Serambi sebagai media massa utama di NAD banyak memberitakan soal penegakan syariat Islam ini, misalnya tentang pelaksanaan hukuman cambuk pertama di Bireun beberapa waktu lalu, juga pelaksanaan hukuman cambuk lainnya untuk pelanggar judi, minuman keras dan tindakan asusila, yang semuanya dilakukan untuk kalangan jelata. Tetapi tidak bisa banyak berbuat untuk menindak tertuduh yang memiliki jabatan, seperti kasus asusila terakhir yang melibatkan seorang anggota DPRD, selain korupsi yang sampai saat ini belum diangkat sebagai pelanggaran syariat.

Saya memang bukan ahli syariat Islam, tapi setahu saya, syariat Islam bukan hanya berisi larangan-larangan tanpa solusi, terutama untuk pemenuhan kebutuhan primer, termasuk minoritas non-Islam. Apalagi jika melihat kehidupan masyarakat Madinah, sebagai acuan masyarakat madani, tetap bersahabat dengan kaum minoritas. Syariat Islam justru harus membuat masyarakatnya menjadi tenang tinggal di dalamnya, tenang dalam beribadah, berusaha dan melakukan aktivitas hidup seperti biasa.

Jadi.. benar sudah siap untuk syariat Islam?

Leave a comment

0 Comments.

Leave a Reply


[ Ctrl + Enter ]